INVESTOR BERSEKALA NASIONAL PMDN DAN PMA KABUPATEN SELUMA TAHUN 2025

kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal domestik (WNI, badan hukum Indonesia, atau pemerintah daerah) dengan menggunakan modal dalam negeri.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Forfatter Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Seluma
Vedligeholdes af Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Seluma
Last Updated maj 14, 2026, 10:30 (UTC)
Oprettet maj 14, 2026, 10:30 (UTC)
Satuan Jumlah Total
definisi PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal domestik
email dpmptspseluma@selumakab.go.id
klasifikasi Perusahaan
periode 2025
ukuran Investor