JUMLAH RUMAH MAKAN DAN RESTORAN YANG MEMILI IZIN USAHA KABUPATEN SELUMA TAHUN 2025

Angka ini memisahkan antara sektor formal dan informal. Usaha yang memiliki izin usaha dianggap sebagai sektor formal yang berkontribusi langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak restoran (PB1).

Données et ressources

Info additionnelle

Champ Valeur
Producteur Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Seluma
Mainteneur Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Seluma
Dernière modification mai 19, 2026, 14:06 (TU)
Créé le mai 14, 2026, 10:41 (TU)
definisi Jumlah Rumah Makan dan Restoran yang Memiliki Izin Usaha adalah data statistik yang menunjukkan banyaknya unit usaha penyedia jasa makanan dan minuman yang telah terdaftar secara legal dan memiliki dokumen perizinan resmi dari pemerintah.
email dpmptspseluma@selumakab.go.id
klasifikasi Rumah Makan
periode 2025
satuan Total
ukuran Izin Usaha