INVESTOR BERSEKALA NASIONAL PMDN DAN PMA KABUPATEN SELUMA TAHUN 2025

kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal domestik (WNI, badan hukum Indonesia, atau pemerintah daerah) dengan menggunakan modal dalam negeri.

ទិន្នន័យ និងធនធាន

Additional Info

Field Value
Author Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Seluma
Maintainer Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Seluma
Last Updated ឧសភា 14, 2026, 10:30 (UTC)
Created ឧសភា 14, 2026, 10:30 (UTC)
Satuan Jumlah Total
definisi PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal domestik
email dpmptspseluma@selumakab.go.id
klasifikasi Perusahaan
periode 2025
ukuran Investor