INVESTOR BERSEKALA NASIONAL PMDN DAN PMA KABUPATEN SELUMA TAHUN 2025

kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal domestik (WNI, badan hukum Indonesia, atau pemerintah daerah) dengan menggunakan modal dalam negeri.

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Autors Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Seluma
Uzturētājs Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Seluma
Pēdējā atjaunināšana maijs 14, 2026, 10:30 (UTC)
Izveidots maijs 14, 2026, 10:30 (UTC)
Satuan Jumlah Total
definisi PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal domestik
email dpmptspseluma@selumakab.go.id
klasifikasi Perusahaan
periode 2025
ukuran Investor